Bejat, Remaja dan Pria Dewasa di Kukar Setubuhi Anak Keterbelakangan Mental hingga Hamil

Abriandi
Tersangka S dan MDA, pelaku persetubuhan anak di bawah umur dengan keterbelakangan mental ditangkap Polsek Muara Muntai. (foto: ist)

Sedangkan tersangka MDA juga mengakui menyetubuhi korban pertama kali sekitar Juli tahun 2022 di kamar mandi rumah neneknya di RT 005 Desa Batuq.

AKP Ahmad menuturkan, kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban curiga dengan perubahan fisik korban. Pada 2 Mei 2023, keluarga kemudian korban melakukan pemeriksaan USG ke RSUD Dayaku Raja Kota Bangun.

Hasilnya, korban dinyatakan dalam keadaan hamil dengan usia kandungan berjalan 9 bulan. Pada 13 Mei 2023, korban melahirkan bayi laki laki di Puskesmas Muara Muntai.

"Atas kejadian tersebut, S dan MDA langsung diamankan Polsek Muara Muntai untuk menjalani proses hukum," pungkasnya.

Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network