Modus Janji Manis, Ayah di Berau Setubuhi Anak Tiri hingga Hamil 6 Bulan

Abriandi
Tersangka pencabulan anak tiri hingga hamil ditangkap Polsek Maratua. (foto: ist)

TANJUNG REDEB, iNewsKutai.id - Masih ingat dengan kasus anak di bawah umur dihamili pemuda yang menumpang tinggal di rumah orang tuanya? Fakta mengejutkan kembali terungkap dalam penyelidikan kasus tersebut.

Gurita, nama samaran yang merupakan ayah tiri korban ternyata ikut menyetubuhi gadis malang tersebut. Pria berusia 38 tahun itu berkali-kali menggarap korban setiap kali menginap di rumahnya.

Kapolsek Maratua Iptu Suradi memaparkan, kasus pencabulan itu terungkap saat korban kembali ke Tanjung Redeb usai menginap beberapa hari di Maratua. Ibu korban merasa curiga dengan perubahan perilaku anaknya dan bertanya kepada teman korban.

"Temannya bercerita jika korban hamil. Korban kemudia dibawa ke rumah sakit. Setelah diperiksa, bahwa benar korban hamil dengan usia kandungan 6 bulan,” jelas Iptu Suradi dalam keterangannya Selasa (18/7/2023).

Setelah diinterogasi, korban akhirnya buka mulut dan menyebut ayah tirinya sebagai pelaku serta pemuda yang tinggal bersama korban dan keluarganya di Tanjung Redeb.

"Korban mengaku beberapa kali disetubuhi. Para pelaku ini selalu membujuk rayu korban dengan janji manis,”tambahnya.

Editor : Abriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network