Ibu korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Maratua pada Sabtu 15 Juli 2023. Pelaku kemudian langsung ditangkap saat itu juga.
Kepada polisi, tersangka mengaku sudah melakukan aksi bejatnya itu sejak Desember 2022. Dari pengakuan Gurita, ia tidak hanya melakukan aksinya sekali. Namun berkali-kali setiap kali korban menginap di rumahnya.
“Aksi itu ia lakukan ketika korban menginap di rumahnya di Maratua,” ungkap Kapolsek.
Kasihumas Polres Berau Iptu Suradi menjelaskan, Bunglon tersebut merupakan kenalan dari salah satu keluarga korban, yang menumpang di rumahnya sudah lebih dulu ditangkap.
"Yang lebih memprihatinkan karena pelaku ini justru sudah dirawat orang tua korban sejak 13 tahun lalu," ujarnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait