JAKARTA, iNewsKutai.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengincar sejumlah pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan. Setidak ada enam pejabat masuk dalam daftar pemeriksaan.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan, pemeriksaan harta kekayaan pejabat Bea Cukai menjadi atensi KPK. Penyebabnya, laporan harta kekayaan sejumlah pejabat bea cukai tidak wajar.
Setidaknya ada enam pejabat Bea Cukai yang masuk dalam daftar pemeriksaan lembaga antirasuah tersebut.
"Ada beberapa pejabat Bea Cukai, 5 apa 6 pejabat yang akan diperiksa harta kekayaannya karena tidak wajar," kata Pahala saat dikonfirmasi, Rabu (19/7/2023).
Hanya saja, Pahala enggan membeberkan nama-nama pejabat Ditjen Bea Cukai yang bakal diklarifikasi harta kekayaannya. Pahala hanya menyebut jika pejabat yang bakal diklarifikasi hartanya sekelas mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono.
Andhi sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi dan penyelewengan jabatan. "Kepala iya, (yang urus) pelabuhan-pelabuhan kayak begini lah," ujar Pahala.
Pahala mengatakan, KPK perlu mengklarifikasi LHKPN para pejabat untuk menelusuri ada tidaknya kejanggalan kepemilikan harta. Mulai dari sumber hingga uang yang digunakan untuk mendapatkan harta tersebut.
"Janggal tuh artinya apa? Kalau dia besar banget belum tentu juga janggal kalau dia punya warisan. Tetapi ya kita ambil aja, kita lihat rekeningnya semua, kita dengar semua informasi dari lapangan," katanya.
KPK sebelumnya sudah menetapkan mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka buntut temuan ketidakwajaran harta kekayaan Andhi Pramono. Andhi diduga mempunyai harta yang tak wajar hasil gratifikasi.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait