TENGGARONG, iNewsKutai.id - Upaya DK (26) pemuda asal Tenggarong, Kutai Kartanegara mengelabui polisi, gagal total. Kemasan bumbu penyedap rasa yang dibawanya justru menarik perhatian petugas.
DK terciduk membuang kemasan bumbu penyedap saat didekati polisi. Petugas yang curiga kemudian memungut dan memeriksa isinya. Hasilnya, ditemukan satu paket sabu siap pakai.
"Tersangka ditangkap pada Rabu (19/7/2023) malam di Desa Bangun Rejo RT 30, Tenggarong Seberang berkat informasi masyarakat yang menyebut daerah tersebut sering dijadikan lokasi transaksi narkoba," jelas Kapolsek Tenggarong Seberang AKP Iswanto dalam keterangannya, Jumat (21/7/2023).
Kapolsek menjelaskan, petugas yang mendapat informasi langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Saat melakukan pengintaian di TKP, petugas curiga dengan gerak-gerik DK yang berdiri di pinggir jalan.
"Saat didekati petugas, dia terlihat membuang kemasan bumbu penyedap. Petugas yang curiga kemudian memeriksa dan menemukan 1 paket serbuk bening yang diduga sabu," ujarnya.
DK yang diinterogasi mengakui jika barang tersebut adalah sabu miliknya. Tersangka beserta barang bukti kemudian digelandang ke Mapolsek Tenggarong Seberang.
DK dijerat Pasal 112 ayat 1 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Atas pengakuan itu, kini DK berseta barang bukti 1 poket sabu yang di simpan di bungkus masako dan 1 unit Hp Vivo Y20 warna biru di amankan petugas ke Polsek Tenggarong Sebrang untuk di lakukan proses hukum lebih lanjut.
.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait