Kasus Suap di Basarnas Pakai Kode Dana Komando, Marsdya Henri Diduga Terima Rp88 Miliar

Bachtiar Rojab/Abriandi
Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi menggunakan kode Dana Komando dalam menerima suap. (foto: ist)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi mengunakan kode khusus dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Henri menggunakan kode Dana Komando sebagai kamuflase.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Dia menyebut, kasus suap yang diawali dengan langkah Basarnas membuka tender tiga proyek yakni  pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.

Kemudian pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha dengan skema multiyears 2023-2024 bernilai kontrak Rp89,9 miliar.

Alex menjelaskan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil meminta Henri untuk memenangkan perusahaan mereka. 

"Permintaan itu disertai deal pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak. Nilai itu diduga ditentukan langsung oleh HA," ujar Alex saat di Gedung KPK, Rabu (26/7/2023). 

Henri bahkan diduga turun langsung mengarahkan pemenangan tender tersebut. Dia menggunakan istilah dana Komando melalui orang kepercayaan Kabasarnas, yaitu Afri Budi Cahyanto. 

Editor : Abriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network