"Dari Youtube, pelaku tahu cara membunuh dengan cepat yakni mengincar menusuk jantung yang pertama. Pelaku sempat masuk ke kosan dan kembali lagi ke motor mengambil pisau ditaruh kantong celana," ujar Nirwan.
Fakta lainnya adalah, pelaku membawa kabur sejumlah barang-barang milik korban seperti Macbook dan iPhone. Polisi sebelumnya mengungkap jika AAB tterlilit utang akibat rugi investasi Crypto.
"Pelaku mengalami kerugian investasi online Crypto, banyak utang termasuk pinjol (pinjaman online). Bahkan sempat pinjam uang ke korban namun sudah dikembalikan," kata Nirwan Pohan.
Hal itu membuat pelaku terpikir untuk menguasai barang-barang korban untuk membayar utang. Pelaku kemudian datang ke kos bersama korban pada hari pembunuhan.
"Saat pelaku akan pamit pulang, korban yang membuka pintu justru ditendang dan ditusuk pelaku. Korban sempat menggigit jari pelaku," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AAB dijerat Pasal 340 jo Pasal 338 KUHP dan atau 365 ayat 3 KUHP. "Pelaku terancam hukuman mati atau seumur hidup atau paling tinggi 20 tahun," pungkasnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait