NUNUKAN, iNewsKutai.id – Seorang pemuda di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) berinisial MU (19) harus berurusan dengan polisi. Penyebabnya, dia diduga menyekap dan menyetubuhi paksa pacarnya di rumah kost.
Korban yang merupakan anak di bawah umur keluar dengan pelaku dengan alasan malam mingguan. Namun, korban justru dibawa ke kamar kost dan tidak dipulangkan.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas AKP Siswati mengungkapkan, kasus persetubuhan anak di bawah umur terungkap setelah ibu korban baru menyadari anaknya tidak pulang pada Minggu (27/8/2023) pagi.
Ayah korban kemudian langsung bergegas mencari anaknya di sekitar daerah Binusan, Alun-alun Nunukan hingga ke Sebatik. Pada sore hari, diterima kabar jika korban sudah pulang ke rumah.
Saat tiba di rumah, ayah korban kemjudian melihat anaknya menangis ketakutan. Dia kemudian dibujuk untuk menceritakan kejadian menimpanya sehingga tidak pulang semalam.
"Korban kemudian menceritakan jika dirinya tidak bisa pulang karena disekap dan disetubuhi pacarnya di sebuah kost," jelas AKP Siswati, Selasa (29/8/2023).
Editor : Abriandi
Artikel Terkait