Geram dengan perbuatan pelaku, ayah korban kemudian melapor ke Polres Nunukan atas kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Satreskrim dan Unit PPA yang mendapat laporan langsung bergerak memburu pelaku.
"Personel langsung melakukan pencarian dan berhasil mengamankan pelaku keesokan harinya di kos tempat tinggalnya yang menjadi TKP pemerkosaan," ujarnya.
Saat ini, pelaku sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Nunukan. Tersangka MU disangkakan melanggar Pasal 81 ayat 2 UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait