JAKARTA, iNewsKutai.id - Mantan kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Kalimantan Timur (Kaltim) CB ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi izin tambang di Kutai Barat.
CB terseret kasus yang menjerat mantan bupati Kutai Barat sekaligus anggota Komisi I DPR RI, Ismail Thomas. CB diduga bersekongkol dengan Ismail dalam melegalisir dokumen palsu.
"Dokumen yang dibuat tersangka IT (Ismail Thomas) tersebut bertujuan untuk mengambil alih usaha pertambangan dengan cara memakai dokumen sebagai bukti administrasi seolah-olah PT Sendawar Jaya adalah perusahaan yang memiliki izin secara sah," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Minggu (3/9/2023).
Dalam kasus tersebut, CB dijerat Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Selanjutnya untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka CB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari," tuturnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait