JAKARTA, iNewsKutai.id - Kementerian Agam (Kemenag) mewacanakan untuk mempersingkat masa tinggal jamaah selama menjalankan ibadah haji. Selama ini, pelaksanaan ibadah haji mencapai 41 hari.
Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag, Subhan Cholid mengungkapkan, pihaknya tengah mengkaji untuk memperpendek masa tinggal jamaah haji Indonesia di Arab Saudi.
Menurut Subhan, kajian untuk mempersingkat masa tinggal ini sudah dilakukan sejak lama. Namun, wacana tersebut terkendal aturan penerbangan di Arab Saudi dan itu tertuang dalam Ta'limatul Hajj.
"Arab Saudi mengatur, negara yang mengirimkan jamaahnya lebih dari 30.000, masa operasional penerbangannya, baik saat kedatangan maupun kepulangan, minimal 30 hari. Ini tertuang dalam pasal 16," jelas Subhan dikutip dalam laman resmi Kemenag, Minggu (10/9/2023).
Subhan mengatakan, dalam Ta'limatul Hajj diatur operasional kedatangan jamaah haji di Arab Saudi berlangsung dari 1 Zulkaidah sampai 4 Zulhijjah. Sedangkan kepulangan jamaah haji dimulai 15 Zulhijjah.
"Jika dihitung dari 1 Zulkaidah, maka operasional kedatangan berlangsung selama 34 hari. Namun, untuk memperpendek masa tinggal, jamaah Indonesia diberangkatkan mulai 4 Zulkaidah sampai 4 Zulhijjah,"katanya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait