Rocky diperiksa terkait tentang Pasal 14, 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyebaran Berita Bohong. Polisi mendalami soal dugaan pemberitaan bohong sebagaimana dimuat Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pemeriksaan hari ini cukup panjang ada 70 lebih pertanyaan melanjutkan dari pemeriksaan yang minggu lalu," ujar Haris.
Rocky dipolisikan lantaran orasinya di depan massa buruh yang dinilai menghina Presiden Joko Widodo. Sejumlah ormas relawan dan pendukung PDI Perjuangan melaporkannya ke Bareskrim Polri.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait