Apes, Pengedar Sabu di Bontang Ditangkap Gara-gara Tabrak Polisi

Abriandi
SU, tersangka pengedar sabu di Bontang ditangkap karena menabrak polisi. (foto: ist)

BONTANG, iNewsKutai.id - Sepak terjang SU (32) mengedarkan sabu di Kota Bontang berakhir di tangan personel Satresnarkoba Polres Bontang. Dia ditangkap secara tidak sengaja karena menabrak polisi.

Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid mengungkapkan, tersangka memang sudah masuk dalam target operasi polisi. Dia ditangkap saat berkendara di depan Kantor TPI Tanjung Limau pada Minggu (8/10/2023) dinihari.

Tersangka yang memasuki area Pelabuhan Tanjung Limau kaget setelah melihat polisi. Lantaran panik, SU justru menabrak anggota polisi hingga terjatuh.

"Dia sempat menabrak anggota karena panik saat memasuki kawasan pelabuhan. Skhirnya jatuh sama motornya langsung kami amankan," jelas Iptu Yazid dalam keterangannya Minggu (8/10/2023).

Polisi yang mencuriga SU kemudian melakukan penggeledahan badan. Hasilnya, ditemukan 9 paket sabu seberat 2,90 gram dikemas dalam bungkusan rokok dan disimpan di dashboard motor.

Kepada polisi, tersangka mengaku dihubungi seseorang untuk menjual 9 paket sabu tersebut. Dia akan mendapat bagian 2 paket sabu dari hasil penjualannya.

"Masih kami dalami dari mana itu asal usul sabunya, dan sudah berapa lama dia menjual itu. Pelaku selama ini biasanya menjual ke kalangan umum atau nelayan juga," ujarnya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network