MK Tolak Gugatan Usia Maksimal Capres 70 Tahun, Prabowo Subianto Selamat

Irfan Maulana/Abriandi
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan batas usia capres maksimal 70 tahun. (Foto: ilustrasi/MPI

JAKARTA, iNewsKutai.id - Prabowo Subianto boleh bernafas lega. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan batas usia maksimal calon presiden-calon wakil presiden menjadi 70  tahun.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 107/PUU-XXI/2023 berupa permohonan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia capres-cawapres.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak diterima," ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Senin (23/10/2023). 

Penolakan gugatan ini membuat langkah Prabowo Subianto menuju kursi capres semakin mulus. Sebelumnya, poisisinya terancam jika MK mengabulkan gugatan terkait batas usia maksimal 70 tahun untuk capres-cawapres.

Saat ini, usia Prabowo sudah menginjak 72 tahun atau paling tua di antara dua capres lainnya yakni Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo yanfg masih berusia 54 tahun.

Diketahui, terdapat 5 putusan soal gugatan batas usia capres dan cawapres yang dibacakan MK hari ini. Mulai dari gugatan batas usia minimal capres-cawapres 21 tahun hingga 70 tahun.

Pada gugatan perkara nomor 102/PUU-XXI/2023 diajukan Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, Rio Saputro, mereka meminta capres-cawapres  tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi, tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran HAM yang berat masa lalu, bukan orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998.

Artikel ini telah tayang di www.inews.id pada 23 Oktober 2023

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network