Cari Uang Tambahan, IRT di Bontang Nekat Jadi Pengedar Sabu

Abriandi
SY, IRT di Bontang ditangkap polisi karena mengedarkan sabu. (foto: ist)

Dari pengakuan tersangka, sabu tersebut dipesan dari seseoang di Sangatta, Kutai Timur pada Jumat pekan lalu. Namun, tersangka mengaku tidak mengetahui pemasok barang haram tersebut karena diserahkan dengan sistem jejak.

SY juga mengaku nekat mengedarkan sabu untuk menambah penghasilan keluarga. Atas perbuatannya, SY dijerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.



Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network