JAKARTA, iNewsKutai.id - Bripka Randy Bagus Hari Sasongko akan menjalani proses pidana umum menyusul keputusan pemberhentian secara tidak hormat dari Polri karena terbukti melakukan pemaksaan aborsi terhadap Novia Widya Sari yang berujung kematian.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko menjelaskan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap tersangka Randy sudah diputuskan dalam persidangan yang dilakukan mulai pagi hingga siang, Kamis (27/1/2022).
Dalam sidang hari ini, selain menghadirkan Randy, Bidpropam Polda Jatim juga menghadirkan 9 orang saksi termasuk orang tua Novia Widyasari.
"Jelas saudara Randy bersalah dan melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf (b) dan pasal 11 huruf (c) Perkap 14 tahun 2012. Tentang kode etik profesi polri. Dan dinyatakan PTDH (Pemberhentian dengan tidak hormat) dan kini tinggal proses administrasi pemecatannya," kata Gatot kepada awak media, Jakarta, (28/1/2022).
Tersangka Randy menurutnya terbukti secara meyakinkan telah melanggar dan melakukan perbuatan tercela. Dan yang bersangkutan berikutnya akan melaksanakan proses pidana umum yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jatim.
Sementara itu Kabid Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim, Kombes Taufik Herdiansyah Zeinardi mengatakan pihaknya akan melakukan berbagai tindakan preventif untuk menghindari adanya pelanggaran serupa.
Salah satunya membentuk badan penyelesaian permasalahan anggota polri di jajaran Polda Jatim. Menurutnya hal itu sesuai arahan Kapolri dan Kapolda Jatim.
"Kami menyadari walaupun dari segi kuantitas pelanggaran disiplin maupun pidana di Polda Jatim ini menurun. Namun kita berupaya agar kasus ini tidak terjadi lagi," ucapnya.
"Selanjutnya kami membentuk suatu badan penyelesaian permasalahan anggota polri di jajaran Polda Jawa Timur sehingga tidak terjadi pelanggaran anggota Polri. Badan ini berisi personel-personel dari bagian psikologi biro SDM serta Bidpropam," tuturnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait