TANJUNG REDEB, iNewsKutai.id - Polsek Biduk-Biduk menangkap seorang pria paruh baya berinisial UP (45) lantaran diduga mengedarkan narkoba jenis sabu di Pulau Balikukup, Batu Putih, Berau pada Jumat (10/11/2023).
Pria yang sehari-hari berprofesi nelayan tersebut nekat mengedarkan sabu karena pendapatan menurun akibat berkuranganya tangkapan ikan.
Kasi Humas Polres Berau Iptu Suradi menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba jenis sabu di Pulau Balikukup.
Informasi tersebut ditindaklanjuti anggota Pospol Balikukup dengan melakukan penyelidikan di lapangan. Petugas akhirnya mendapatkan identitas UP sebagai pengedar di Balikukup.
Sekitar pukul 15.00 WITA, polisi didampingi Ketua RT setempat melakukan penangkapan. Petugas yang melakukan penggeledahan di rumah UP menemukan barang bukti berupa dua paket sabu ukuran sedang dan dua paket ukuran kecil seberat 2,5 gram.
Polisi juga menemukan sejumlah perlengkapan untuk mengonsumsi sabu serta uang tunai Rp1,45 juta yang diduga kuat merupakan hasil penjualan narkoba. Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan petugas ke Polsek Biduk-Biduk.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait