NUNUKAN, iNewsKutai.id – Polres Nunukan, Kalimantan Utara berhasil menggagalkan upaya pengiriman 14 calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Lahad Datu, Sabah, Malaysia pada Sabtu (11/11/2023) lalu.
Polisi juga mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial JU yang diduga memfasilitasi pengiriman ke Negeri Jiran. Tersangka ditangkap bersama 14 orang calon pekerja saat menunggu mobil jemputan.
Kasi Humas AKP Siswati mengungkapkan, pelaku diamankan bersama 14 orang calon PMI di Jalan Pangkalan, Desa Binalawan, Kecamatan Sebatik Barat, Kalimantan Utara.
Awalnya, Polsek Sebatik Barat mendapatkan informasi adanya 14 orang warga dari Sulawesi yang dicurigai sebagai pekerja migran.
"Petugas kemudian bergerak melakukan pengecekan dan menemukan 14 orang serta pelaku hendak menaiki dua unit mobil sehingga langsung diamankan," jelas AKP Siswati dalam keterangannya dikutip Selasa (14/11/2023).
Saat diinterogasi, 12 orang dewasa dan 2 anak-anak mengaku mereka calon PMI asal Sulsel dan hendak diberangkatkan menuju Sabah, Malaysia. Mereka mengaku difasilitasi JU dengan biaya 1.450 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp4,6 juta.
"Mereka dijanjikan akan diantarkan hingga ke Lahad Datu dengan tarif Rp4,6 juta," ujarnya.
Seluruh calon PMI serta tersangka langsung diamankan ke Mapolres Nunukan. Tersangka JU dijerat Pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) Undang–undang RI Nomor 6 tahun 2011 Tentang Keimigrasian Jo Pasal 81 UU-RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan PMI Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait