Kepergok Warga Rampas HP Milik Siswa SMP, Maling Terjun ke Saluran Air

Abriandi
Tersangka HS ditangkap polisi karena merampas handphone milik siswa SMP. (foto: ist)

"Pelaku yang takut dimassa akhirnya keluar dari dalam gorong-gorong setelah polisi datang dan langsung diamankan ke Mapolsek Sungai Pinang,"ucapnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit telepon genggam merk Vivo milik korban. 

“Tersangka HS telah kita amankan dengan pasal yang diterapkan yaitu pasal 365 ayat 1 tentang pencurian dengan kekerasan yang diancam pidana maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya.



Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network