BONTANG, iNewsKutai.id – Seorang warga Bontang berinisial HE (32) terancam mendekam 12 tahun di balik jeruji besi. Penyebabnya, dia diduga melakukan percobaan pemerkosaan terhadap keponakannya.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengungkapkan, percobaan pemerkosaan itu terjadi di rumah tersangka di Bontang Kuala pada Minggu (28/1/2024) malam sekitar pukul 22.30 WITA.
Pelaku dan korban tinggal satu rumah. Saat kejadian, pelaku memasuki kamar korban atau keponakan istrinya dalam keadaan mabuk setelah mengonsumsi minuman keras.
"Tersangka mencoba melakukan pemerkosaan setelah memasuki kamar korban dalam keadaan mabuk," jelas Iptu Hari, Senin (29/1/2024).
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku berdalih tidak berniat melakukan pemerkosaan. Tersangka mengaku salah kamar dan mengira masuk ke dalam kamar istrinya.
"Dia salah masuk kamar, ternyata kamar keponakannya, itu pengakuan tersangka," ujarnya.
Meski demikian, penyidik tidak serta merta percaya dengan keterangan pelaku. Polisi masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan intensif terhadap HE.
Akibat perbuatannya tersebut, HE yang kini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Bontang, dijerat Pasal 285 KUHPidana tentang Pemerkosaan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait