Berbekal keterangan korban, polisi kemudian meringkus YD di kediamannya di Batuah, Kutai Kartanegara tanpa perlawanan. Seluruh barang bukti yang diambil dari korban masih lengkap.
Hasil pemeriksaan sementara, pelaku kesal karena kekasihnya ketahuan chatting dengan pria lain. Pelaku kemudian meluapkan kekesalannya dengan merampas HP serta barang berharga korban.
YD yang kini sudah ditahan di Mapolsek Samarinda Seberang disangkakan melanggar Pasal 365 KUHPidana tetang pencurian dengan kekerasan. Tersangka terancam kurungan 9 tahun penjara.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait