Namun, sebelum RB menjual seluruh sabu tersebut, mereka keburu ditangkap polisi. Namun, dari pengakuan RB, dirinya sudah berhasil menjual empat paket.
Keduanya kemudian digelandang ke Mapolsek Sungai Pinang untuk menjalani proses hukum.
"Mereka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat Sub Pasal 112 Ayat Sub pasal Subs 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait