Gerebek Rumah Makan, Polisi Tangkap Dua Pengedar dengan Barang Bukti 109 Paket Sabu

Abriandi
FR dan RB tersangka pengedar sabu diringkus dengan barang bukti 109 paket narkoba. (foto: ist)

Namun, sebelum RB menjual seluruh sabu tersebut, mereka keburu ditangkap polisi. Namun, dari pengakuan RB, dirinya sudah berhasil menjual empat paket.

Keduanya kemudian digelandang ke Mapolsek Sungai Pinang untuk menjalani proses hukum. 

"Mereka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat  Sub Pasal 112 Ayat  Sub pasal Subs 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkasnya.



Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network