Bareskrim Tetapkan Mantan Kadis PU Kota Balikpapan Tersangka Suap Dana Insentif Daerah

Donald Karouw/Abriandi
Bareskrim Polri menetapkan mantan kepala dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Balikpapan berinisial TA sebagai tersangka kasus dugaan suap. (foto: dok inews)

Akhirnya, anak buah RE yaitu MM yang menjabat sebagai Kepala BPKAD meminta bantuan FI anggota BPK perwakilan Kaltim untuk meningkatkan anggaran DID. Kemudian FI menghubungi YP yang merupakan ASN di Kemenkeu. 

“Saudara YP akhirnya menghubungi RS yang juga ASN di Kemenkeu yang mengklaim bisa mencairkan dan mengarahkan agar Pemkot Balikpapan mengajukan surat usulan DID,” katanya. 

Erdi mengatakan Pemkot Balikpapan mengirimkan surat usulan DID untuk nantinya digunakan kegiatan di Dinas PU.

“FI menyampaikan kepada TA bahwa Kota Balikpapan mendapatkan dana Rp26 miliar,” ujar Erdi. 

Namun untuk mencairkan dana, YP dan RS meminta fee 5 persen atau sekitar Rp1,36 miliar. Jika tidak diberikan, DID tersebut akan diserahkan ke daerah lain. 

TA mengiyakan permintaan uang yang diminta oleh YP dan RS melalui FI sebagai imbalan pengurusan DID. 

“Uang tersebut ditaruh ke dalam dua buku tabungan, yang nantinya buku tabungan dan kartu ATM beserta PIN diserahkan ke YP dan RS melalui FI,” ucapnya.

Artikel ini telah tayang di kaltim.inews.id

Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network