Jual Konten Dewasa di Media Sosial, Gadis Asal Balikpapan Terancam 12 Tahun Penjara

Abriandi
Gadis asal Kota Balikpapan ditangkap polisi karena menjual konten dewasa di media sosial. (foto: ist)

BALIKPAPAN, iNewsKutai.id - YR (24) gadis asal Kota Balikpapan terancam hukuman 12 tahun penjara. Penyebabnya, dia ditangkap polisi setelah menjajakan konten dewasa di media sosial.

Warga Jalan Pangeran Antasari, Karang Rejo itu dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pornografi. YR ditangkap Dit Reskrimsus Polda Kaltim pada Minggu 3 Maret 2024 di Toko Lilme Kota Balikpapan.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Artanto menjelaskan, penangkapan YR bermula dari patroli Tim Siber Polda Kaltim yang menemukan konten bermuatan kesusilaan dan pornografi.

Konten tersebut diunggah akun Instagram@choccolipu yang memiliki sekitar 13 ribu followers. Akun tersebut juga menautkan link website https://ganknow.com/cyupii dengan nama akun cyupii.

Akun tersebut diketahui memiliki sekitar 520 pengikut. Setelah ditelusuri, website itu berisi 28 foto vulgar dan dua rekaman audio moan (desahan pelaku). Selain itu, pelaku juga diketahui memiliki akun dengan konten serupa di aplikasi X.

"Pelaku membuat foto yang bermuatan konten kesusilaan dan pornografi di Instagram dan konten tersebut dijual untuk mendapatkan keuntungan," ungkap Kombes Artanto dikutip dari laman Polda Kaltim, Sabtu (9/3/2024).

Editor : Abriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network