Jual Konten Dewasa di Media Sosial, Gadis Asal Balikpapan Terancam 12 Tahun Penjara

Abriandi
Gadis asal Kota Balikpapan ditangkap polisi karena menjual konten dewasa di media sosial. (foto: ist)

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku baru menjajakan konten dewasa tersebut sejak Januari 2024. YR belajar mendapat uang dengan cara menjual foto dari aplikasi X.

Atas perbuatannya, YR dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE dan Pasal 30 jo Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

"Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp6 miliar," pungkasnya.



Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network