Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku baru menjajakan konten dewasa tersebut sejak Januari 2024. YR belajar mendapat uang dengan cara menjual foto dari aplikasi X.
Atas perbuatannya, YR dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE dan Pasal 30 jo Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
"Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp6 miliar," pungkasnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait