Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik Imbau Pengusaha Diimbau Bayar THR Lebih Awal

Emy Adawiyah
Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik mengimbau pengusaha membayarkan THR lebih awal kepada pekerjanya. (foto: ilustrasi/ist)

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi menjelaskan sesuai surat edaran Menteri Tenaga Kerja, pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7 Lebaran dan dibayarkan penuh. 

Edaran yang diterima pada 15 Maret 2024 meminta gubernur beserta jajarannya dapat mengupayakan agar perusahaan di daerah masing-masing membayar THR keagamaan sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Untuk itu, pihaknya akan terus mengawasi pemberian THR keagamaan dengan membuka posko pengaduan THR. Posko ini bisa dimanfaatkan pekerja jika menemukan pelanggaran yang dilakukan perusahaan dalam pembayaran THR.

"Kita konsolidasi dengan kabupaten kota untuk memastikan perusahan sudah melakukan pembayaran THR kepada karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum lebaran, secara penuh dan tidak dicicil," pungkasnya.

Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network