Kasus Kekerasan di Kaltim Meningkat, Mayoritas Korban Perempuan dan Anak-Anak

Emy Adawiyah
Angka kasus kekerasan di Kaltim dalam lima tahun terakhir meningkat signifikan. (foto: ilustrasi/ist)

SAMARINDA, iNewsKutai.id - Angka kasus kekerasan di Kaltim dalam lima tahun terakhir meningkat signifikan. Ironisnya, mayoritas korban dari kalangan perempuan dan anak-anak.

Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindugan Anak (DKP3A) Kaltim Noryani Sorayalita mengungkapkan peningkatan angka kasus kekerasan tergambar berdasarkan data yang dihimpun sejak 2019 hingga 2023.

Menurut Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA), kasus kekerasan tertinggi terjadi pada 2023 lalu di mana ada sebanyak 1.108 kasus.

Jumlah tersebut meningkat 163 kasus dibanding tahun 2022. Noryani merinci, angka kekerasan pada 2019 sebanyak 623 kasus, 2020 sebanyak 656 kasus; 2021 sebanyak 551 kasus; 2022 sebanyak 946 kasus; dan tahun 2023 sebanyak 1108 kasus.

"Untuk data tahun 2024 hingga Februari, angka kekerasan paling banyak terjadi di Kota Samarinda sebanyak 57 kasus," ungkap Noryani dikutip dari laman Pemprov Kaltim, Rabu (27/3/2024).

Total korban kekerasan sebanyak 196, dengan mayoritas korban adalah perempuan, terutama anak-anak sebanyak 127 dan dewasa sebanyak 69 orang.

Persentase dan jumlah korban kekerasan berdasarkan bentuk kekerasan korban terbanyak mengalami kekerasan seksual sebanyak 38,8 persen atau 83 orang, kekerasan fisik sebanyak 30.8 persen atau 66 orang dan kekerasan psikis sebanyak 15,4 persen atau 33 orang.

Sedangkan persentase dan jumlah kasus kekerasan berdasarkan tempat kejadian diketahui bahwa kasus kekerasan paling banyak terjadi di Rumah Tangga yaitu 70 kasus.

Selain itu, jumlah kasus dan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) paling banyak dari Kota Samarinda sebanyak 18 kasus dan 21 korban. Jumlah pelaku kekerasan berdasarkan hubungan dengan korban, pelaku paling banyak adalah pacar/ teman sebesar 33 orang.

Soraya menjelaskan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah melakukan upaya dengan pembentukan Pusat pembelajaran Keluarga (Puspaga) dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).

 Sasaran pelayanan PUSPAGA diberikan kepada anak, orang tua, wali, calon orang tua, serta orang yang bertanggung jawab terhadap anak. Sementara UPTD PPPA melaksanakan kegiatan teknis operasional dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekeraan, perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum, diskriminasi, perlindungan khusus anak dan masalah lainnya.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network