JAKARTA, iNewsKutai.id - Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih 2024-2029 pada Rabu (24/4/2024) hari ini.
Penetapan akan dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam rapat pleno berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu.
"Rencananya pada Rabu 24 April 2024 pukul 10.00 WIB, KPU akan menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih," ungkap Komisioner KPU Idham Holik, Selasa (22/4/2024).
Dalam penetapan presiden dan wakil presiden terpilih, KPU mengundang pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Selain itu, KPU juga mengundang Presiden Joko Widodo dan pimpinan lembaga tinggi negara, serta pimpinan partai politik peserta pemilu.
"Pasangan calon semua diundang dalam hal ini berarti Paslon Nomor 2, Nomor 1, dan 3. Kami mengundang ketua MPR, ketua DPR, dan pimpinan lembaga negara lainnya, serta kami mengundang Presiden," ucap Idham.
Dia mengaku jika undangan penetapan paslon itu telah dikirim ke masing-masing tamu. Namun, dia belum mendapatkan informasi apakah tamu undangan telah mengonfirmasi hadir.
"Akan diinformasikan nanti," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di inews.id
Editor : Abriandi
Artikel Terkait