Ika Rahmawati, penasihat hukum Kusumayati memaparkan duduk perkara kasus yang menjerat kliennya. Dia menjelaskan jika Kusumayati tidak menghilangkan hak waris anaknya yakni Stefhani.
Kliennya juga tidak pernah melakukan pemalsuan tanda tangan di surat keterangan waris yang dibuat di kelurahan.
"Klien kami (Kusumayati) tidak pernah memalsukan tanda tangan ataupun menghilangkan hak waris putrinya," tegasnya.
Sebelumnya, Stefhani dalam persidangan meminta majelis hakim PN Karawang memutus perkara dengan seadil-adilnya karena kasus tersebut murni pidana yakni pemalsuan tanda tangan.
artikel ini telah tayang di inews.id
Editor : Abriandi
Artikel Terkait