JAKARTA, iNewsKutai.id - Peringatan bagi orang tua untuk mengawasi anaknya agar tidak terpapar judi online. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan fakta sebanyak 5.674 anak di bawah umur di Indonesia terlibat judi online.
Ironisnya, sebanyak 1.160 di antaranya merupakan anak di bawah usia 11 tahun. Tidak tanggung-tanggung, mereka bermain judi online dengan jumlah transaksi mencapai Rp3 miliar.
"1.160 orang anak di bawah 11 tahun bermain judi online dengan transaksi menyentuh Rp3 miliar lebih. Frekuensi transaksi mencapai 22.000," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Gedung Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2024).
Tidak hanya itu, berdasarkan data yang diperoleh sepanjang 2024 itu, transaksi judi online pada anak rentang usia 11-16 tahun justru lebih tinggi. Sebanyak 4.514 anak terpapar judi online.
Tidak main-main, total transaksi yang terdeteksi mencapai 45.000 kali dengan nilai Rp7,9 miliar.
"Usia 11 sampai 16 tahun juga sudah luar biasa banyak. 4.514 anak, angkanya Rp7,9 miliar, transaksi 45.000," ujarnya.
Sementara untuk populasi remaja menuju dewasa atau usia 17-19 tahun jumlahnya mencapai ratusan ribu. Berdasarkan data PPATK, angkanya mencapai 191.380 orang dengan transaksi sampai Rp282 miliar.
"Jika ditotal secara keseluruhan ada 197.045 anak yang bermain judi online dengan nilai deposit Rp293,4 miliar," pungkasnya.
artikel ini telah tayang di inews.id
Editor : Abriandi
Artikel Terkait