Beruntung, korban berhasil menyelamatkan diri meski dalam kondisi terluka parah. Korban yang mengalami luka tikam di bagian kepala, bahu, serta punggung langsung dilarikan warga ke salah satu rumah sakit di Kota Gorontalo.
"Sementara pelaku berhasil diamankan di rumahnya di Jalan Raja Eyato, Kota Gorontalo tanpa perlawanan dengan barang bukti badik yang digunakan menikam korban," ujarnya.
Akibat perbuatannya, AKR disangkakan melanggar Pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
artikel ini telah diterbitkan di sindonews.com
Editor : Abriandi
Artikel Terkait