Kasat Reskrim Polres Bontang, Iptu Hari Supranoto menambahkan, penyelidikan kasus tersebut membutuhkan waktu 12 tahun karena pihaknya harus berhati-hati karena menyangkut pemerintah daerah.
"Butuh proses 12 tahun karena secara internal kami lakukan gelar perkara dan dipaparkan di Polda. Setelah itu kalau cukup alat bukti, baru dilakukan pemeriksaan saksi, pendapat para ahli dan kami tetapkan tersangka," ujarnya.
Keempat tersangka diduga kuat melanggar Pasal 61 ayat (1) dan (2), Jo Pasal 59 ayat (1) UU Nomor 3 tahun 2007 tentang Perbankan.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait