Polres Bontang Tahan 4 Tersangka Korupsi Lahan Labkesda, Rugikan Negara Rp3,9 Miliar

Abriandi
Polres Bontang menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Labkesda Kota Bontang. (foto: ist/polres bontang)

Kasat Reskrim Polres Bontang, Iptu Hari Supranoto menambahkan, penyelidikan kasus tersebut membutuhkan waktu 12 tahun karena pihaknya harus berhati-hati karena menyangkut pemerintah daerah.

"Butuh proses 12 tahun karena secara internal kami lakukan gelar perkara dan dipaparkan di Polda. Setelah itu kalau cukup alat bukti, baru dilakukan pemeriksaan saksi, pendapat para ahli dan kami tetapkan tersangka," ujarnya.

Keempat tersangka diduga kuat melanggar Pasal 61 ayat (1) dan (2), Jo Pasal 59 ayat (1) UU Nomor 3 tahun 2007 tentang Perbankan.



Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network