SAMARINDA, iNewsKutai.id - Polresta Samarinda menertibkan puluhan juru parkir (jukir) liar di sejumlah ruas jalan Kota Tepian pada Senin (12/8/2024) malam. Penertiban ini imbas perusakan mobil di depan sebuah restoran.
Kabag Ops Polresta Samarinda, Kompol Supriyadi mengatakan, penertiban yang melibatkan Dinas Perhubungann dan Satpol PP ini dilakukan sebagai respons terhadap insiden perusakan kendaraan yang terjadi di Jalan Wahid Hasyim pada Minggu (11/8/2024) malam.
"Malam ini, Polresta Samarinda, bersama Dishub, dan Satpol PP melakukan penertiban juru parkir sebagai dampak dari kejadian kemarin, di mana seorang jukir diduga merusak kendaraan," ujar Kompol Supriyadi.
Meski sempat diwarnai dengan adanya penolakan, sebanyak 32 juru parkir berhasil dijaring dan langsung digiring ke Mapolresta Samarinda untuk pendataan serta pembinaan lebih lanjut.
Kompol Supriyadi berharap dengan pembinaan ini, kejadian serupa tidak terulang lagi di Kota Samarinda. Para jukir dapat menjalankan tugas mereka dengan lebih tertib dan sesuai aturan.
"Kita hanya melakukan pendataan sekaligus pembinaan kepada mereka agar kejadian serupa tidak terulang,” tambahnya.
Diketahui, dari 32 jukir yang diamankan, sebagian besar merupakan jukir liar yang tidak terdaftar. Mereka tidak pernah mengikuti pembinaan dari Dishub Kota Samarinda.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait