Tak terima dilecehkan, korban kemudian menghubungi sepupunya dan menceritakan kejadian yang menimpanya. Dia kemudian meminta dijemput di Samarinda Seberang. Keluarga korban kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Seberang.
"Setelah mendapatkan laporan dan keterangan korban, pelaku langsung ditangkap Unit Reskrim dan menjalani pemeriksaan intensif,"katanya.
Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya menyetubuhi paksa korban yang notabene merupakan anak di bawah umur.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat(1) jo 76 D UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait