PDI Perjuangan Usung Petahana Edi Damansyah-Rendi Solihin di Pilkada Kutai Kartanegara

Dzulfikar Ash
PDI Perjuangan mengusung pasangan petahana Edi Damansyah-Rendi Solihin di Pilkada Kukar 2024. (foto: dzulfikar ash)

TENGGARONG, iNewsKutai.id - PDI Perjuangan akhirnya mengumumkan jagoannya di Pilkada Kutai Kartanegara. Partai berlambang banteng itu mengusung pasangan petahana Edi Damansyah-Rendi Solihin.

Penyerangan rekomendasi dukungan dilakukan di Kantor DPD PDIP Kaltim, Sabtu (24/8/2024). Rekomendasi diterima oleh Rendi Solihin. 

Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDIP Kukar, M Suria Irfani menegaskan, Edi Damansyah dan Rendi Solihin memenuhi syarat untuk kembali maju dalam Pilkada 2024. 

Penegasan ini menyusul polemik kelayakan Edi Damansyah untuk mencalonkan diri kembali di Pilkada Kukar. Penyebabnya, gugatan Edi Damansyah terkait masa jabatan bupati sebelumnya sudah ditolak Mahkamah Konstitusi.

Suria Irfani menegaskan, keputusan mengusung Edi Damansyah mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 pada 1 Juli 2024.

Menurutnya, PKPU tersebut memperjelas status masa jabatan Edi Damansyah yang mulai dihitung sejak pelantikan pada 14 Februari 2019. 

"Melalui PKPU ini, kami pastikan bahwa Edi Damansyah baru menjalani satu periode masa jabatan sebagai bupati, sehingga beliau dan Rendi Solihin berhak mencalonkan diri kembali," ujar Suria Irfani.

PKPU itu juga didukung berbagai peraturan lainnya, termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 22/PUU-VII/2009 dan Nomor 67/PUU-XV/2020 yang menyatakan bahwa masa jabatan kepala daerah dihitung sejak pelantikan. 

Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/3530/OTDA bertanggal 14 Mei 2024 juga mempertegas bahwa masa jabatan Edi Damansyah sebagai bupati definitif dihitung sejak pelantikan pada 14 Februari 2019. 

Sebelumnya, Edi sempat menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati selama 17 bulan. Dengan demikian, masa jabatan penuh Edi sebagai Bupati Kukar baru berlangsung selama satu periode, memenuhi syarat untuk mencalonkan diri kembali pada Pilkada 2024.

Bendahara DPD PDI Perjuangan Kaltim, Muhammad Samsun menyatakan, keputusan mengusung Edy-Rendi diambil melalui pertimbangan matang dari berbagai aspek, termasuk ketentuan dalam PKPU yang ada. 

"Kami sudah mempertimbangkan semua aspek secara matang dan setelah melihat PKPU yang ada, kami berpendapat bahwa Pak Edi Damansyah dan Rendi Solihin tetap layak untuk diusung. Namun, kami juga terbuka terhadap diskusi jika ada pandangan atau dasar hukum lain yang berbeda," kata Samsun.

Sementara Rendi Solihin mengaku masih menjalin komunikasi dengan partai-partai lain untuk memperkuat dukungan dalam pencalonan mereka. 

"Kami masih dalam tahap komunikasi dengan partai-partai lain, dan berharap semakin banyak kandidat yang maju dalam Pilkada ini. Semakin banyak kandidat, semakin baik demokrasi di Kutai Kartanegara,” jelas Rendi.

artikel ini telah tayang di inews.id

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network