JAKARTA, iNewsKutai.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menerima uang pensiun setelah masa jabatannya. Uang pensiun puluhan juta akan diterima seumur hidup.
Masa jabatan Jokowi akan berakhir pada 20 Oktober 2024. Setelah itu, mantan wali kota Solo itu kembali berstatus sebagai rakyat biasa.
Yang berbeda, Jokowi akan menerima sejumlah tunjangan dan fasilitas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mulai dari uang pensiun, tunjangan, dan rumah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001, mantan presiden berhak menerima uang pensiun seumur hidup.
Uang pensiun yang diterima setara dengan 100% dari gaji pokok terakhir presiden. Untuk Jokowi, 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara (6x5.040.000) atau sekitar Rp30,24 juta per bulan.
Selain uang pensiun, Jokowi juga akan menerima tunjangan lain meliputi:
- Tunjangan bulanan sebesar Rp32,5 juta.
- Biaya rumah tangga, termasuk listrik, air, dan telepon
- Perawatan kesehatan untuk dirinya dan keluarganya
- Rumah kediaman yang layak beserta perlengkapannya.
- Kendaraan resmi lengkap dengan pengemudi.
- Fasilitas Lainnya
Jokowi juga akan mendapatkan berbagai fasilitas yang bertujuan memastikan kehidupan yang layak setelah masa jabatannya selesai. Negara menanggung seluruh biaya perawatan kesehatan Jokowi dan keluarganya, serta menyediakan rumah kediaman yang layak beserta perlengkapannya.
artikel ini telah tayang di inews.id
Editor : Abriandi
Artikel Terkait