Dari keterangan korban yang masih berusia 13 tahun itu, pencabulan dilakukan pelaku semak-semak secara bergiliran. Korban pertama kali dicabuli pada 12 September 2024.
Saat kejadian, korban yang merupakan siswi SMP pulang sekolah dengan berjalan kaki. Di tengah perjalanan, korban bertemu para pelaku dan berusaha menggodanya.
"Para pelaku kemudian memaksa korban ke semak-semak dan mengalami kekerasan seksual. Korban tidak melawan karena banyaknya jumlah pelaku," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Siak, Aipda Leonar Pakpahan menambahkan, dari hasil pemeriksaan, korban ternyata berulang kali dicabuli pelaku.
"Korban dicabuli pada tanggal 12, kemudian berlanjut sampai 13 dan 14 September 2024. Lokasinya di rumah kosong sekitar sekolah dan ada pula di bangunan dekat kantor desa," ujarnya.
artikel ini telah tayang di inews.id
Editor : Abriandi
Artikel Terkait