Dari tangan RC, polisi menyita barang bukti berupa korek api gas, handphone, celana panjang lapangan, dan jaket bomber yang digunakan beraksi.
Sementara itu, pelaku RC mengaku terganggu dengan banyaknya rumah kosong dan gelap di sekitar TKP. Menurutnya, hal tersebut tidak baik untuk keamanan lingkungan.
"Sudah sering menegur warga, namun tak dihiraukan. Jadi saya beri teguran dengan cara membakar rumah warga," ujar RC.
Akibat perbuatannya, RC kini terancam hukuman penjara seumur hidup. Dia dijerat pasal berlapis yakni Pasal Pasal 187 ayat (3) KUHP juncto Pasal 65 KUHP tentang kumulasi tindak pidana yang membahayakan masyarakat umum dan menyebabkan kematian.
artikel ini telah tayang di inews.id
Editor : Abriandi
Artikel Terkait