Kebakaran yang Tewaskan Mahasiswa Unikarta ternyata Disengaja, Pelaku Relawan Damkar

Dzulfikar Ash
RC, pelaku pembakaran rumah di Gunung Belah, Tenggarong, yang menewaskan mahasiswa Unikarta ditangkap Satreskrim Polres Kutai Kartanegara. (foto: inews/dzul ash)

Dari tangan RC, polisi menyita barang bukti berupa korek api gas, handphone, celana panjang lapangan, dan jaket bomber yang digunakan beraksi.

Sementara itu, pelaku RC mengaku terganggu dengan banyaknya rumah kosong dan gelap di sekitar TKP. Menurutnya, hal tersebut tidak baik untuk keamanan lingkungan.

"Sudah sering menegur warga, namun tak dihiraukan. Jadi saya beri teguran dengan cara membakar rumah warga," ujar RC.

Akibat perbuatannya, RC kini terancam hukuman penjara seumur hidup. Dia dijerat pasal berlapis yakni Pasal Pasal 187 ayat (3) KUHP juncto Pasal 65 KUHP tentang kumulasi tindak pidana yang membahayakan masyarakat umum dan menyebabkan kematian.

artikel ini telah tayang di inews.id

Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network