SAMARINDA, iNewsKutai.id - Cara cek Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024 Kaltim secara online penting diketahui seiring dengan jadwal pemungutan suara yang akan digelar Rabu 27 November 2024 besok.
Pesta demokrasi lima tahunan di Kaltim sisa menghitung jam. 10 kabupaten/kota akan menggelar pemilihan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota.
Selain itu, warga Kaltim juga akan memilih gubernur dan wakil gubernur. Untuk bisa memberikan hak suara, warga Kaltim yang sudah memenuhi syarat penting untuk memastikan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Jika ingin mengecek status dalam DPT, prosesnya bisa dilakukan secara online dengan mudah, cepat, dan efisien. KPU menyediakan layanan online untuk mengecek DPT melalui situs resminya.
Berikut panduan lengkap untuk mengecek DPT Pilkada 2024 secara online dan bisa lewat HP. Berikut langkah-langkahnya:
Cara Cek DPT Pilkada 2024
1. Buka Situs Resmi KPU
Akses situs https://cekdptonline.kpu.go.id menggunakan perangkat apa pun yang terhubung dengan internet.
2. Masukkan Data Pribadi
Di halaman utama situs, Anda akan diminta untuk memasukkan:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.
- Nama lengkap sesuai KTP.
- Pastikan data yang dimasukkan benar dan sesuai dokumen resmi Anda.
3. Klik “Cari”
Setelah data dimasukkan, klik tombol "Cari". Sistem akan memproses dan mencocokkan data Anda dengan database DPT.
4. Periksa Hasil Pencarian
Jika Anda terdaftar, nama Anda beserta lokasi tempat pemungutan suara (TPS) akan ditampilkan.
Jika tidak terdaftar dalam DPT, ada sejumlah langkah yang diharus dilakukan agar bisa menyalurkan hak pilih dalam Pilkada.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait