Tarif Pajak Kendaraan Bermotor di Kaltim Turun per 5 Januari 2025, Terendah di Indonesia

Emy Adawiyah
Tim gabungan melakukan razia pajak kendaraan di Kota Tenggarong. Pemprov Kaltim menurunkan pajak kendaraan mulai 5 Januari 2025. (foto: ilustrasi/ist)

Dia pun berharap penurunan tarif pajak ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, sekaligus mengurangi kecenderungan membeli kendaraan di luar daerah.

"Pajak di Kaltim sekarang sangat kompetitif. Tidak perlu lagi membeli kendaraan di luar, karena tarif kita paling rendah se-Indonesia," ujarnya.

Akmal menambahkan, penerimaan opsen PKB dan BBNKB akan dilakukan secara terpisah setiap hari ke rekening kas daerah kabupaten/kota. 

Sistem ini memberikan kepastian atas hak penerimaan pajak dan keleluasaan belanja dibandingkan dengan skema bagi hasil sebelumnya

"Kabupaten/kota kini mendapatkan haknya secara langsung, tetapi juga diharapkan bersama-sama meningkatkan penerimaan pajak," tambahnya.

Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network