Kendaraan terbanyak yang disita dari Rita adalah Mercedes-Benz sebanyak 17 unit. Selain itu, penyidik KPK juga menemukan moge Ducati, supercar Ferrari, McLaren hingga Lamborghini.
Sekadar diketahui, Rita Widyasari divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018. Pengadilan juga mencabut hak politiknya selama 5 tahun.
Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek. Rita kemudian dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu, Jakarta.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait