SAMARINDA, iNewsKutai.id - KPU Kaltim menetapkan pasangan Rudy Masud-Seno Aji sebagai gubernur dan wakil gubernur Kaltim terpilih periode 2025-2030.
Penetapan dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang digelar pada Kamis (7/2/2025) malam sebagai tindak lanjut keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan pasangan calon gubernur-wakil gubernur, Isran Noor-Hadi Mulyadi.
Penetapan Rudy-Seno sebagai gubernur-wagub terpilih tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 14/PL.02.7/BA/64/2025 tentang Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 2025-2030.
Pasangan yang diusung koalisi KIM Plus itu memenangkan Pilkada Kaltim dengan perolehan 996.339 suara atau 55,56 persen dari total suara sah.
Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris mengatakan, pengusulan pelantikan gubernur-wakil gubernur terpilih akan diserahkan ke DPRD, Jumat (7/2/2025) hari ini.
"Sesuai informasi yang kami terima, pelantikan pada 20 Februari 2025 dan dilakukan di Jakarta,"kata Fahmi.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait