Residivis Jadi Polisi Gadungan di Samarinda, Rampas Handphone Pelajar Modus Tes Narkoba

Abriandi
Residivis AT ditangkap Polresta Samarinda setelah menyamar menjadi polisi dan merampas handphone pelajar. (foto: ist)

"Setelah itu pelaku meninggalkan korban dengan alasan mengambil alat untuk tes urine. Padahal, pelaku melarikan diri dengan membawa handphone yang dirampasnya,"ujarnya.

Handphone hasil curian tersebut kemudian dijual ke seorang penadah berinisial R (23). Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor dan tiga buah ponsel.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka AT merupakan residivis kasus serupa dan pernah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Samarinda pada tahun 2022. Aksi pelaku menyamar sebagai polisi gadungan sudah dilakukan sejak 2023 lalu dengan alasan kebutuhan ekonomi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AT dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sementara R dikenakan Pasal 480 KUHP.

Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network