"Setelah itu pelaku meninggalkan korban dengan alasan mengambil alat untuk tes urine. Padahal, pelaku melarikan diri dengan membawa handphone yang dirampasnya,"ujarnya.
Handphone hasil curian tersebut kemudian dijual ke seorang penadah berinisial R (23). Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor dan tiga buah ponsel.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka AT merupakan residivis kasus serupa dan pernah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Samarinda pada tahun 2022. Aksi pelaku menyamar sebagai polisi gadungan sudah dilakukan sejak 2023 lalu dengan alasan kebutuhan ekonomi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AT dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sementara R dikenakan Pasal 480 KUHP.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait