Polisi juga mendapatkan keterangan jika Priguna beraksi seorang diri saat melakukan pemerkosaan. Namun, sebelum tindakan, ada dokter penanggungjawab.
"Awalnya dengan dokter lain kemudian dia hubungi pasiennya dengan alasan akan uji anestesi. Pasien dipanggil dan dibawa ke ruangan yang sama," ujarnya.
Fakta ini membuat polisi menjerat tersangka dengan Pasal 64 KUHP soal perbuatan berulang. Priguna terancam pidana maksimal 17 tahun penjara setelah dijerat UU Kekerasan Seksual dengan hukuman 12 penjara.
"Kami akan terapkan pasal perbuatan berulang pada pelaku, tambahan pemberatan," pungkasnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait