Fakta Baru Residen PPDS Anastesi Perkosa Dua Pasien Lain, Modus Uji Alergi

Agus Warsudi
Korban pemerkosaan dokter PPDS anastesi, Priguna Anugerah Pratama bertambah menjadi tiga orang. (foto: ist)

Polisi juga mendapatkan keterangan jika Priguna beraksi seorang diri saat melakukan pemerkosaan. Namun, sebelum tindakan, ada dokter penanggungjawab. 

"Awalnya dengan dokter lain kemudian dia hubungi pasiennya dengan alasan akan uji anestesi. Pasien dipanggil dan dibawa ke ruangan yang sama," ujarnya. 

Fakta ini membuat polisi menjerat tersangka dengan Pasal 64 KUHP soal perbuatan berulang. Priguna terancam pidana maksimal 17 tahun penjara setelah dijerat UU Kekerasan Seksual dengan hukuman  12 penjara.

"Kami akan terapkan pasal perbuatan berulang pada pelaku, tambahan pemberatan," pungkasnya.

Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network