STR Dicabut, Dokter PPDS Unpad Pemerkosa Pasien Tak Bisa Praktik Seumur Hidup

Muhammad Sukardi
KKI mencabut STR dr Priguna Anugerah Pratama, residen PPDS Anastesi Universitas Padjajaran yang diduga memerkosa pasien. (foto: ilustrasi/ist)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) memberikan sanksi tegas kepada dr Priguna Anugerah Pratama, residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anastesi Universitas Padjajaran (Unpad).

KKI mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) milik Priguna yang melakukan pemerkosaan terhadap dua pasien dan satu keluarga pasien di di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. 

Pencabutan STR dilakun per Kamis (10/4/2025) setelah pelaku ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat. Dengan demikian, Priguna tidak bisa melakukan praktik dokter seumur hidup.

"Sanksi ini sebagai bentuk komitmen dalam menjaga integritas dan kehormatan profesi kedokteran serta untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat dan penegakan etik profesi," tulis laporan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang diterima iNews.id, Jumat (11/4/2025). 

Keputusan KKI itu ditindak Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat dengan mencabut Surat Izin Praktik (SIP) atas nama dr Priguna di RSHS Bandung. 

Ketua Konsil Kesehatan Indonesia drg Arianti Anaya  menyatakan, pencabutan STR dan SIP merupakan sanksi tertinggi dalam profesi kedokteran.

"Setelah SIP dicabut, yang bersangkutan tidak dapat lagi berpraktik sebagai dokter seumur hidup," tegas drg Arianti.

Editor : Abriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network