STR Dicabut, Dokter PPDS Unpad Pemerkosa Pasien Tak Bisa Praktik Seumur Hidup

Muhammad Sukardi
KKI mencabut STR dr Priguna Anugerah Pratama, residen PPDS Anastesi Universitas Padjajaran yang diduga memerkosa pasien. (foto: ilustrasi/ist)

Selain itu, Kementerian Kesehatan juga menghentikan sementara PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSUP Hasan Sadikin Bandung.

Hal ini dilakukan untuk untuk mengevaluasi sistem tata kelola dan pengawasan dalam pelaksanaan program PPDS di RSHS.

"Evaluasi yang dilakukan diharapkan mampu menghasilkan sistem pengawasan yang lebih ketat, transparan, dan responsif terhadap potensi pelanggaran hukum mau pun etika oleh peserta program pendidikan dokter spesialis," tambahnya.



Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network