Pakai Baju Tahanan, Dokter PPDGS UI Akui Khilaf Rekam Bidan Mandi

Jonathan Simanjuntak
Muhammad Azwindar Eka Satria, residen PPDGS radiologi kedokteran gigi UI menjadi tersangka pornografi setelah merekam bidan mandi. (foto: jonathan simanjuntak)

Firdaus menjelaskan, korban menyadari aksi pelaku dan langsung melaporkan peristiwa itu ke temannya. Korban kemudian melaporkan pelaku ke Polres Metro Jakarta Pusat.

"Korban menyadari atau sadar ada kamera yang mana langsung menghubungi temannya dan membawa pelaku ke Polres Metro Jakarta Pusat," ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka pun dijerat dengan Pasal 4 Juncto Pasal 29 dan Pasal 9 Juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pelaku terancam selama 12 tahun penjara.



Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network