Pelaku telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban sebanyak dua kali, yakni pada 28 Maret 2025 dan 8 April 2025 di rumah pelaku di Desa Bakungan.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar celana panjang warna coklat, satu celana dalam warna ungu, satu miniset warna putih, dan satu jaket jumper hijau putih.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait