Termakan Bujuk Rayu Dinikahi, Keperawanan Bocah 12 Tahun di Loa Kulu Direnggut Pemuda Pengangguran

Abriandi
NR merenggut keperawanan bocah 12 tahun di Loa Kulu dengan modus bujuk rayu akan dinikahi. (foto: ist)

Pelaku telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban sebanyak dua kali, yakni pada 28 Maret 2025 dan 8 April 2025 di rumah pelaku di Desa Bakungan.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar celana panjang warna coklat, satu celana dalam warna ungu, satu miniset warna putih, dan satu jaket jumper hijau putih.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15  tahun penjara.



Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network