Pelaku Pelecehan Seksual Tepok Pantat di Stadion Sadurangas Ditangkap, sudah Delapan Kali Beraksi

Abriandi
AS, pelaku pelecehan seksual tepok pantat di Stadion Sadurangas ditangkap Satreskrim Polres Paser. (foto: ist/polres paser)

Bahkan, pelaku mengaku sudah lima kali melakukan aksi serupa di kawasan Stadion Sadurangas.

Tiga lainnya dilakukan di kawasan kota. Dari tangan pria yang bekerja sebagai pegawai toko tersebut, polisi menyita sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan saat melakukan pelecehan seksual.

"Pelaku kita jerat dengan Pasal 289 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang pencabulan yang dilakukan berulang. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara,"tambahnya.



Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network