Sebanyak enam perkara merupakan kasus pengancaman, perbuatan tidak menyenangkan (3), pengeroyokan (1), penganiayaan (4) dan pencurian 6 tersangka.
"Mayoritas kasus ditangani oleh Ditreskrimum Polda Kaltim, dengan lima perkara yang sedang dalam proses hukum," jelas Yuliyanto.
Polda Kaltim mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan tindakan premanisme atau gangguan keamanan lainnya melalui saluran resmi kepolisian 110 yang bisa di akses bebas pulsa.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait